Diduga Getok Pemotor Tarif Rp5.000, Jukir di Tambora Ditangkap Polisi

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial MS yang diduga memaksa seorang pengendara sepeda motor untuk membayar tarif parkir sebesar Rp5.000 di kawasan parkir Pasar Mitra, Jalan K.H.M. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (8/8).

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue. Setelah selesai belanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2.000. Namun, uang tersebut diduga tidak diterima oleh pelaku. MS diduga meminta uang parkir sebesar Rp5.000.

Permintaan itu kemudian ditolak korban. Sebab, menurut korban tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp2.000.

"Perbedaan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (10/8).

Merasa keberatan dengan kejadian itu, korban kemudian mengunggah peristiwa itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral. Selain itu, korban juga membuat laporan ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Wahyu.

Dari pemeriksaan sementara, Wahyu mengungkapkan bahwa dalam aksinya pelaku menggunakan karcis yang sudah kadaluwarsa. Pelaku, kata dia, sebelumnya juga sudah memiliki surat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub), namun surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang.

"Untuk tarif yang diminta oleh pelaku, itu senilai Rp5.000, yang di mana karcis yang diserahkan itu karcis untuk mobil. Namun, untuk korban pada saat di TKP dia menggunakan sepeda motor," tutur dia.

"Untuk interogasi awal tadi, untuk uang hasil parkir tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Usai penangkapan, lanjut Wahyu, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba jenis amphetamin.

Disampaikan Wahyu, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |