Daftar SP3 KPK Kasus Korupsi: Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026.

Dari jumlah tersebut, empat SP3 dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini, sementara dua lainnya merupakan SP3 yang diterbitkan pada 2025 namun baru dilaporkan pada 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).

Berikut daftar SP3 yang telah diterbitkan KPK:

  • Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026;
  • Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025;
  • Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024;
  • Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan
  • Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan
  • Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang memenangkan praperadilan dalam kasus yang sama seperti Edward Sharif Hiariej.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerbitan SP3 merupakan konsekuensi hukum yang harus dilakukan penyidik dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia.

"Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucap dia.

Sementara itu, untuk perkara yang gugur akibat putusan praperadilan, Budi menyebut KPK akan lebih dulu melakukan kajian lanjutan. Meski demikian, penghentian penyidikan tetap diterbitkan karena status tersangka telah gugur berdasarkan putusan pengadilan.

"Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," sebutnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK sepanjang semester I 2026.

Seluruh pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, namun masih ditemukan keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan SP3.

Berikut ini rinciannya:

  • Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
  • Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
  • Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
  • SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta KPK memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian pemberitahuan penindakan. Menurutnya, ketepatan administrasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum.

"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).

[Gambas:Youtube]

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |