Celios Ungkap Kerugian Konsumen Korupsi BBM Sebesar Rp17,4 Triliun

2 weeks ago 13
Celios Ungkap Kerugian Konsumen Korupsi BBM Sebesar Rp17,4 Triliun Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda (kanan) memberi keterangan pers di Kantor LBH Jakarta .(MI/Tri Subarkah)

LBH Jakarta menggandeng Center of Economics and Law Studies (Celios) untuk membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan yang kasus dugaan korupsinya saat ini diusut oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Pos tersebut menerima laporan dari masyarakat sebagai konsumen pertamax produksi Pertamina.

Lewat pos tersebut, LBH Jakarta dan Celios ingin mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 tak hanya merugikan keuangan negara.

Ekonom Celios, Nailul Huda, menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan oleh praktik rasuah yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina, lewat blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON 90 atau pertalite, yang dijual dengan harga pertamax.

"Kalau kita hitung per hari, ada sekitar Rp47,6 miliar kerugian konsumen yang diakibatkan adanya pengoplosan ataupun blending dari RON 90 yang dijual dengan harga pertamax," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2).

Celios, sambungnya, mencoba menghitung consumer loss atau kerugian konsumen yang terjadi pada 2023 saja terkait praktik pengoplosan RON 92 dengan RON 90. Hasilnya, ditemukan angka sebesar Rp17,4 triliun.

Menurut Huda, angka tersebut belum termasuk kerugian masyarakat yang mengalami kerusakan mesin kendaraan. Ia mengatakan, kerugian konsumen itu telah menghilangkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun.

"Bahwa, yang rugi itu bukan hanya negara, tapi yang merasakan kerugian yang lebih dalam adalah dari sisi konsumen," kata Huda menekankan.

Bagi Huda, pos pengaduan yang dibuka oleh LBH Jakarta dan pihaknya bakal menjadi saluran publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang dialami konsumen. Penghitungan yang dilakukan Celios juga akan disandingkan dengan temuan dari pos pengaduan.

Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sendiri sudah dibuka oleh LBH Jakarta sejak Rabu (26/2) secara daring. Masyarakat dapat membuat laporan secara daring lewat laman resmi LBH Jakarta, yakni https://bantuanhukum.or.id/ atau dapat mengunjungi langsung kantor LBH Jakarta. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |