Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi tengah menyelidiki aksi dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai caddy golf atau pramugolf menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah lapangan golf di Kelapa Indah, Kota Tangerang.
"Polres Metro Tangerang Kota melalui Satreskrim saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang," kata Plt Kasie Humas Polres Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Iwan menerangkan aksi dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (23/6) malam. Dari keterangan awal, diduga penganiayaan itu dipicu masalah pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terlapor yang memiliki hubungan khusus," ucap Iwan.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya. Di antaranya luka robek pada kepala, luka lebam di bagian kening, pipi dan bibir.
Disampaikan Iwan, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum guna mendukung proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti dan memeriksa korban serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian saat peristiwa berlangsung. Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan pembuktian," ujarnya.
Di sisi lain, Iwan membenarkan sempat ada upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak. Namun, kata dia, kepolisian tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan," ujarnya.
"Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan hukum secara profesional guna mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Iwan.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
5

















































