Jakarta, CNN Indonesia --
Finalis Putri Indonesia 2024 perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan malapraktik facelift hingga membuat korban cacat permanen.
Jeni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dikutip detikcom, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Facelift adalah prosedur bedah kosmetik operasi tarik wajah untuk mengencangkan jaringan wajah dan leher yang kendur akibat penuaan.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Polisi menyebut praktik facelift ilegal yang dijalankan oleh Jeni berlangsung sejak 2019 dengan memasang tarif hingga belasan juta untuk satu kali tindakan.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ujar Ade.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun lantas melakukan rangkaian penyelidikan. Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan tapi Jeni mangkir.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4).
Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Jeni membuka praktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru. Jeni sendiri tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit dan kecantikan, namun dia pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta.
Pelatihan itu sendiri sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional. Berbekal sertifikat pelatihan kecantikan tersebut, Jeni membuka praktik secara mandiri di klinik tersebut sejak 2019 hingga 2025.
Menyusul kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan profesionalisme pemegang gelar.
"Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," tulis akun resmi @officialputeriindonesia.
Berita selengkapnya di sini.
(gil)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3
















































