
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan akan terus menertibkan dan mencabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dia menyebut hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar Raja Antoni saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Raja mengatakan Kementerian Kehutanan telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektare karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan area kerja. Sedangkan, 1 unit PBPH telah mengembalikan area izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Raja harap pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi PBPH lain. Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.
"Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, lalu melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang undangan, yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan," ucap Raja. (Fah/P-3)