Jakarta, CNN Indonesia --
Buruh akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan buruh akan konvoi dengan sepeda motor. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Said menjelaskan aksi itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1).
Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Ia menjelaskan aksi dilakukan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh.
Said mengatakan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.
"Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota," ujar Said.
Ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI.
Said menyebut putusan MK tersebut menegaskan dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan," kata Said.
(yoa/gil)

1 day ago
6

















































