Bupati Lampung Tengah Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp7,35 Miliar

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya didakwa menerima suap ratusan juta rupiah dan gratifikasi miliaran rupiah terkait dengan jabatannya.

Surat dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4).

Perbuatan suap dilakukan Ardito bersama-sama dengan M Anton Wibowo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada bulan September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp500.000.000,00 dari Mohamad Lukman Sjamsuri atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Tindak pidana tersebut dilakukan di Kafe EL's Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung.

Suap diberikan agar Ardito bersama Anton menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh Lukman Sjamsuri yakni PT Elkaka Putra Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa dengan metode pengadaan e-Purchasing berdasarkan e-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).

Jaksa menerangkan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Ardito selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.

Atas perbuatannya, Ardito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

Gratifikasi

Jaksa juga mendakwa Ardito bersama-sama Anton, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2024-2029, dan Ranu Hari Prasetyo (adik sekaligus orang kepercayaan Ardito) menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp7.350.000.000,00 (Rp7,35 miliar).

Menurut jaksa, penerimaan tersebut terjadi pada kurun waktu sekitar bulan Februari 2025 sampai dengan bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Dinas Bupati di Nuwu Balak, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah; di rumah Anton di Srikaton RT 011 RW 005 Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah; dan di rumah Hari di Jalan Dr. Soetomo Nomor A28 Kelurahan Adi Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian di depan Islamic Center Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Tengah; di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah; di Kopi Dari Hati - Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar; di rumah Slamet Nurhadi, Jalan Lingkungan II Baru RT 004 RW 002, Kelurahan Gunung sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah; dan di Rest Area Tol Trans Sumatera Km 23 Provinsi Lampung.

"Sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yaitu menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp7.350.000.000,00," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan penerimaan uang itu berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas Ardito sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Uang-uang tersebut diterima dari seseorang yang bernama Wilanda Rizki, Sandi Armoko, Akhmad Riyandi alias Andi Chandra, Rusli Yanto, Agustam, Ansori, Ma Muhammad Ersad, dan Slamet Nurhadi.

"Atas uang-uang yang diterima tersebut, selanjutnya digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan terdakwa Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah," kata jaksa.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |