Bareskrim Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal ke Malaysia dari Bangka

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyita satu kapal pengangkut yang dipakai untuk mengirim timah ilegal ke Malaysia dari wilayah Bangka Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Ia menjelaskan, kapal tersebut digunakan sebagai alat angkut untuk membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Nantinya, timah ilegal dari kapal itu akan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

"Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia," jelasnya.

Ia menjelaskan, kasus berawal dari penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Aksi itu dilakukan oleh 11 anak buah kapal (ABK) yang akhirnya diamankan otoritas maritim Malaysia.

Ketika ditangkap, mereka sedang berlayar dengan memakai perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tidak ada dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Ia mengatakan, saat ini seluruh ABK tersebut telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

"Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti itu masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

"Komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(tfq/asr)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |