
ZAKAT Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan dan untuk membantu kaum fakir miskin.
Hukum Zakat Fitrah
- Wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta di malam Idulfitri.
- Dibayarkan untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungan, seperti istri, anak, dan orang tua jika mereka tidak mampu.
Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
1. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Bacaan Arab
اللَّهُمَّ اجْعَلْ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا مَقْبُولًا وَأَجْرًا مَوْفُورًا
Bacaan Latin
Allāhummaj-'al zakātal-fiṭri 'an zaujatī farḍan maqbūlan wa ajran mawfūran.
Artinya
"Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah ini sebagai kewajiban yang diterima dan pahala yang sempurna untuk istriku."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga (Termasuk Istri)
Bacaan Arab
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ تَجِبُ عَلَيَّ نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan Latin
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri 'annī wa 'an jamī'i man tajibu 'alayya nafaqatuhum farḍan lillāhi ta'ālā.
Artinya
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawab saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."
Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Wajib: Sejak terbenam matahari di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Sunnah: Mulai awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Makruh: Setelah salat Idulfitri.
- Haram: Jika dibayarkan setelah Hari Raya tanpa uzur.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa setelah berpuasa Ramadan serta membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia. (Z-4)