Apa itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Platinum atau platina merupakan logam mulia berwarna putih keperakan yang lebih langka dibandingkan emas.

Selain bernilai tinggi, logam ini dikenal tahan terhadap korosi dan banyak dimanfaatkan tidak hanya sebagai perhiasan premium, tetapi juga dalam berbagai sektor industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Platinum digunakan dalam industri otomotif, peralatan laboratorium, komponen elektronik, hingga dunia medis. Senyawa platinum juga menjadi bahan dalam sejumlah obat kemoterapi untuk penanganan beberapa jenis kanker.

Temuan 55 kilogram platinum di dalam mobil Bupati Langkat menjadi perhatian publik karena nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Benda tersebut ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin oleh KPK yang digelar pada Kamis (2/7).

"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

Taufik menjelaskan dari hasil penelusuran awal, pihaknya memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp900 juta. Sehingga nilai keseluruhan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," tutur dia.

Disampaikan Taufik, nantinya penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.

"Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujarnya.

(van/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |