Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Penuhi Panggilan KPK Kasus Ade Kuswara

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Senin (12/1).

Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 13.48 WIB. Dalam kesempatan ini, Nyumarno memberikan klarifikasi soal dirinya disebut mangkir pada panggilan sebelumnya, Kamis, 8 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sedianya memenuhi undangan dari KPK. Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK, terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah," kata Nyumarno di Kantor KPK.

Nyumarno mengaku saat itu belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya memenuhi undangan dari KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya," imbuhnya.

Selain Nyumarno, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Ini merupakan kali kedua Beni dijadwalkan untuk diperiksa.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Penahanan tersebut sudah diperpanjang selama 40 hari.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |