Alasan Hakim Putuskan iPhone 16 Laras Faizati Dirampas, IG Dimusnahkan

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa dirampas untuk negara.

Hakim mengatakan barang bukti itu digunakan Laras untuk melakukan penghasutan dan memiliki nilai ekonomis.

Hakim menjelaskan hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Selain handphone, hakim juga menyatakan perangkat penyimpan data atau flashdisk serta akun media sosial Instagram @larasfaizati dimusnahkan.

Hakim menyampaikan pemusnahan itu dilakukan agar tidak disalahgunakan ke depannya.

"Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan," kata hakim.

Laras dijatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, hakim meminta agar penahanan itu tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras juga tetap dalam pengawasan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Hakim menyatakan dalam kasus ini, Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Dalam hal ini hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Laras dihukum 1 tahun penjara.

Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

Selain itu, hakim juga mengatakan riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," ujar hakim.

(mnf/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |