Jakarta, CNN Indonesia --
Dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eryusman dan Andi Saputra, berpendapat eks konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam harus dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.
Menurut kedua hakim ini, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur delik korupsi yang ditudingkan jaksa ke Ibam tidak terbukti.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi membacakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," sambungnya.
Andi menyatakan Ibam hanya bertugas memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Masukan Ibam tersebut, kata Andi, dipelintir tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen reviu kajian dan Permendikbud 05 Tahun 2021," ucap Andi.
Dia bilang Ibam sempat memaparkan kelemahan Chromebook ke mantan Menteri Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020.
Ibam disebut juga tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbukti bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," ungkap Andi.
Andi menambahkan Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memilih Chromebook.
Pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google, lanjut Andi, dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan dari Nadiem.
"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," ucapnya.
Andi menyatakan upah yang diterima Ibam sejumlah Rp163 juta per bulan merupakan gaji sah atas jasanya sebagai konsultan. Menurutnya, tidak ada means rea atau niat jahat Ibam dalam pengadaan ini.
Andi juga berpendapat tak ada keuntungan materiil maupun immaterial yang diterima Ibam.
Adapun peningkatan harta Ibam sebesar Rp16.922.945.800 disebut adalah dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam ketika masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara a quo.
"Menimbang, bahwa oleh karena itu hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral, memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," kata Andi.
Ibam divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Ibam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Pertimbangan hakim
Ibam memang dinyatakan tak terbukti menguntungkan diri sendiri sebagaimana Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jika mengacu pada Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi.
Berdasarkan fakta persidangan, pengadaan laptop Chromebook dan CDM terbukti memberi keuntungan bagi banyak pihak termasuk perorangan maupun korporasi.
Dalam pertimbangannya, hakim memahami yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan seorang konsultan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum asal memberi masukan secara objektif.
Lewat bukti-bukti yang muncul di persidangan, Ibam pada 21 Februari 2020 disebut mengetahui dan menuangkan dalam suatu catatan perihal tiga kelemahan Chromebook. Seperti perihal keterbatasan koneksi internet dan keterbatasan terhadap aplikasi-aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, lanjut hakim, Ibam tetap memaparkan dengan hanya menonjolkan keunggulan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada hal tersebut saja.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif," ucap hakim anggota Sunoto.
Hakim bilang, pada 23 Januari 2020, Ibam sebetulnya juga sudah mengetahui bahwa Chromebook bukanlah pilihan yang tepat Teknologi dan Informasi (TIK) untuk pendidikan dasar dan menengah.
Lewat keterangan saksi-saksi dan hasil forensik pada salah satu handphone, hakim menyebut Ibam diketahui masuk ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya ada Nadiem dan staf khususnya.
Dari hal itu, hakim menyebut Ibam bukan sebagai konsultan eksternal yang netral, melainkan sebagai engineer leader (pemimpin teknis) organik dalam jaringan kekuasaan yang direkrut Nadiem.
Sebagai pemimpin teknis, Ibam menerima upah Rp163 juta setiap bulan.
"Terdakwa memiliki posisi strategis dengan akses langsung ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan staf khusus menteri," ungkap hakim.
Hakim juga menyinggung pengakuan terdakwa yang menyebut harga jual Chromebook sekitar Rp2 juta. Namun, dalam pengadaan yang menjadi pokok masalah, hakim menyebut ada penggelembungan harga Rp4 juta per unit Chromebook.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil audit penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan acuan oleh pihak Kejaksaan Agung.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
3
















































