Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut ada 12 perusahaan yang telah teridentifikasi menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak merincikan ada delapan perusahaan yang diduga menyebabkan bencana di Sumatra Utara dan masing-masing 2 perusahaan di Sumatra Barat dan Aceh.
"Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan ada 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barita menjelaskan 12 perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana.
Ia menyebut pemberian sanksi itu akan disesuaikan dengan tindakan dari masing-masing perusahaan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," tuturnya.
Di sisi lain, Barita mengatakan Satgas PKH juga mendapati sejumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Rinciannya sembilan perusahaan di wilayah Aceh, delapan perusahaan di Sumatra Utara meliputi Sungai Garoga dan Langkat serta 14 perusahaan di Sumatra Barat.
(tfq/isn)

23 hours ago
5

















































